Polres Tegal Kota – jateng.tribratanews.com | Kapolres Tegal Kota ketika memperlihatkan barang bukti dari para tersangka pada konferensi pers ungkap kasus di lobi depan Mako Polres Tegal Kota, Senin (2/11).
Terlihat dalam konferensi pers tersebut, 10 orang tersangka berada berjajar di belakang Kapolres Tegal Kota.
“Jadi dalam kurung waktu September sampai Oktober tersebut, jajaran satreskrim Polres Tegal Kota berhasil membekuk tersangka dengan 5 kasus yang berbeda”, terang AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Seperti yang telah dijelaskan Kapolres Tegal Kota bahwa ada 5 tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap antara lain tindak pidana penipuan dan penggelapan, tindak pidana fidusia, pencurian dengan pemberatan, curanmor dan judi online.
Sedangkan tersangka sendiri sebenarnya berjumlah 11 orang, namun karena alasan melahirkan 1 orang tersangka wanita tidak dilakukan penahanan.
“Dalam kasus perkara fidusia ini, satu tersangka baru melahirkan dan masih menyusui anaknya sehingga tidak dilakukan penahanan”, ujar Kapolres Tegal Kota.
Dari beberapa kasus tersebut diamankan beberapa barang bukti termasuk 3 unit sepeda motor, terlihat pula parang yang ditampilkan oleh Kapolres Tegal Kota yang menjadi barang bukti kasus pencurian rumah kosong.
Dengan cepatnya tindak pengungkapan kasus tersebut, menjadi prestasi sendiri dan apresiasi dari pimpinan atas kinerja yang telah dicapai di jajaran satreskrim Polres Tegal Kota serta menjadi pemicu untuk menekan tindak kejahatan yang masih sering terjadi di wilayah Kota Tegal.
(Humas Polres Tegal Kota)