Reskrim

Empat Pelaku Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Cilacap

Polres Cilacap – tribratanews.jateng.polri.go.id | Satreskrim Polres Cilacap berhasil amankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian pemberatan dengan hewan ternak, dengan inisial DA (49), BW (54), TQ (43), dan SM(30) , pada Rabu dini hari tanggal 23 September 2020 sekira pukul 03.00 wib di Dusun Karanganyar, Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu Cilacap.

Melalui Konferensi Pers yang di gelar di Halaman Polres Cilacap, Selasa (3/11/2020) Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan empat pelaku pencurian hewan kambing.

“kejadian ini diketahui pada saat saksi SA bangun tidur dan menuju ke kamar mandi dan sempat melihat kandang kambing sudah dalam kondisi terbuka padahal awalnya kandang tersebut dalam keadaan tertutup. Setelah mengetahui kejadian tersebut, SA memberi tahu suaminya SM dan mengecek lokasi kandang tersebut. Setelah dicek ternyata dua ekor kambing sudah tidak ada di kandangnya. Kemudian SM dan saksi AD berusaha mencari di sekitar lokasi dan bertemu tetangga korban yang sempat melihat mobil berwarna hitam parkir di depan rumah korban. Atas informasi tersebut, kemudian korban dan saksi AD berusaha mencari hingga perbatasan kebumen namun tidak berhasil ditemukan”, ungkap Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya.

“berdasarkan laporan korban adanya pencurian hewan ternak oleh 4 orang  pelaku tindak pidana pencurian  pemberatan hewan ternak dengan modus operandi  mencari korban kemudian merental mobi dan melakukan pencurian serta melakukan penjualan. Dengan membagikan perannya masing-masing dalam melakukan tindak pidana”, jelasnya

“menindak lanjuti informasi tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 06.00 wib tim opsnal Polres Cilacap dan unit reskrim distrik Kroya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku yang sedang mengendarai satu unit Daihatsu Luxio warna hitam saat berada di daerah perempatan Buntu. Kemudian dilakukan interogasi tersangka DA , BW , TQ, san SM mengakui telah melakukan pencurian ternak berupa dua ekor kambing dengan TKP Desa Kedungbenda Kecamatan Nusawungu Cilacap.

Adapun barang bukti yang di amankan antara lain, satu unit KBM roda empat merk Daihatsu Luxio, dua buah cutter dan potongan tali raffia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama  5 tahun.
Humas Polres Cilacap

Berita Terkait