Polres Brebes – jateng.tribratanews.com, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Daerah Kab. Brebes melakukan penandatanganan Krjasama (PKS) dengan Polres Brebes Polda Jateng.
Acara penandatanganan yang dilakukan antara Kapolres Brebes AKBP Gaot Yulianto, dan Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Daerah Kab. Brebes Sdri. Wahyu Ririn Erawati, SH., Selasa (3/10/2020).
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyatakan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti MOU yang telah dilakukan oleh Polda Jateng dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah (Jateng) pada tanggal 16 September 2020 lalu. Kapolres menjelaskan mengapa perlu adanya penandatanganan PKS ini karena banyaknya permasalahan yang ada di lapangan terkait penegakan hukum dalam permasalahan tugas Notaris. “Tentunya dengan adanya kerjasama ini untuk memperoleh kepastian hukum baik dari penyidik, Notaris dan pelapor maupun terlapor.Diharapkan kerjasama ini akan terus berlanjut, sehingga diharapkan dengan adanya kerjasama ini kendala yang ada dilapangan dapat diatasi dengan baik yang tentunya untuk memperoleh kepastian hukum terhadap kasus yang ada,” ujar Kapolres Brebes.
Sementara itu Ketua Pengurus Daerah Kab. Brebes Ikatan Notaris Indonesia Sdr. Wahyu Ririn Erawati, SH menyampaikan apresiai dan terimakasih kepada Kapolres Brebes dan jajarannya atas Kerjasamanya yang telah banyak membantu organisasi INI dalam memberikan solusi dalam permasalahan yang dialami di lapangan.
Ketua Pengwil INI Jateng, yang diwakili Sdr. Agus Miftah, SH mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya digelar antara Ikatan Notaris Indonesia pusat dengan Polri. Apresiasi kepada Polres Brebes dengan cepat sudah menyikapi MOU yang dilakukan tingkat Polda, bahkan Brebes menjadi yang pertama
“Tujuannya tak lain untuk meningkatkan profesionalisme notaris di Jateng khususnya Brebes serta menjalin sinergitas dan silaturahmi dengan penegak hukum. Sebagai pejabat publik dan menjalankan tugas yang diperintahkan negara, notaris di Jateng perlu sinergitas dengan penegak hukum,” terang Agus Miftah.
Agus Miftah menambahkan dengan adanya Kerjasama ini dalam rangka menangani permasalahan hukum sehinnga tidak adalagi kriminalisasi, salah pengertian dengan adanya komunikasi yang baik sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. “Semoga apa yang kita kerjakan hari ini dapat berjalan dengan baik dapat bermanfaat bagi masyarakat dan kita sebagai pejabat negara dalam rangka menjalankan tugas,” tutup Agus.