Mitra Polisi

Apel Tiga Pilar, Wujud Sinergi Pemerintah, TNI dan Polri Perangi Covid-19 di Jepara

Polres Jepara – jateng.tribratanews.com – Tiga Pilar Kamtibmas yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Petinggi Desa/Lurah menggelar Apel kesiapsiagaan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jepara.

Apel yang digelar di Halaman Kantor Bupati Jepara, Selasa (20/10/2020) pagi, dipimpin oleh Bupati Jepara H Dian Kristiandi, S.Sos, yang dihadiri Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara, PJU Polres Jepara, Kapolsek jajaran Polres Jepara dan diikuti unsur tiga pilar Kecamatan dan Desa di Kabupaten Jepara.

Apel kesiapsiagaan yang digelar hari ini pada dasarnya merupakan wujud komitmen dan kesiapan jajaran Polres Jepara bersama stakeholder terkait dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jepara.

Bupati Jepara H Dian Kristiandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Apel 3 Pilar ini diharapkan dapat memberikan edukasi pelaksanaan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat.

Kembalikan kondisi Kab. Jepara kedalam zona hijau dengan cara sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat sekitar wilayah masing – masing. “Mari bersama – sama bersinergi untuk mengembalikan Kab. Jepara kedalam zona hijau”, jelasnya.

Kepada seluruh jajaran TNI, Polri dan Pemerintah daerah tetap semangat dalam menjalankan tugas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Jepara, pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kapolres Jepara menjelaskan bahwa pagi ini kami melaksanakan Apel tiga pilar dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jepara.

Kapolres menambahkan disamping itu, perlu adanya kerja sama yang baik dalam 3 Pilar, tidak hanya TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Jepara untuk menyamakan presepsi terkait penegakan protokol kesehatan agar sadar dan patuh protokol kesehatan sehingga kita semua bisa terhindar dari wabah virus Covid-19.

Dan Apel tiga Pilar ini diharapkan dapat memberikan edukasi pelaksanaan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat.

“Dalam penegakan hukum bisa menjadi alternatif tindakan yang paling terakhir diambil, dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang belum Patuh dan taat terhadap Protokol Kesehatan”, paparnya.

Berita Terkait