Satlantas Polresta Surakarta Kembali Amankan 227 Motor dengan Knalpot Brong

Polresta Surakarta – jateng.tribratanews.com | Setelah berhasil mengamankan 114 motor dengan knalpot brong Sabtu lalu (26/09/2020), malam ini Sabtu (03/10/2020) Sat Lantas Polresta Surakarta kembali mengamankan 227 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang.

Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan pihaknya fokus melakukan razia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar.

Razia kali ini Satlantas Polresta Surakarta juga melibatkan personel POM TNI dan Dishub Kota Surakarta.

“Fokus razia kali ini adalah knalpot brong,” ujar Kasatlantas saat ditemui di Sat Lantas Polresta Surakarta, Sabtu malam (03/10/2020)

“Setelah Sabtu malam kemarin Satlantas Polresta Surakarta mengamankan 114 motor dengan knalpot brong, malam ini kami kembali mengamankan 227 knalpot brong” ungkap Kasat Lantas.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

“Semua motor kami tahan malam ini” terang Kasat Lantas.

Kegiatan malam ini berkaitan dengan cipta kondisi pelaksanaan kampanye Pilkada kota Surakarta.

“Pastikan tahap kampanye Pilkada Solo aman, damai dan sehat, Polresta Surakarta menggelar razia knalpot brong, operasi Pekat, Patroli Gabungan TNI-Polri Skala Besar dan Operasi Yustisi” papar Kasatlantas.

“Kami berharap masyarakat menjaga iklim sejuk saat pelaksanaan Pilkada kota Solo” tutup Kasatlantas Polresta Surakarta.

Exit mobile version