Polsek Pageruyung Sosialisasikan Maklumat Kapolri di Tempat Umum dan Minimarket

Polres Kendal – jateng.tribratanews.com | Kasi Humas Polsek Pageruyung Bripka Ery Andrianto melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri No : Mak/ 3/ IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, Selasa (29/9/2020). Kegiatan tersebut rutin dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 disaat menjelang pelaksanaan Pilbup Kabupaten Kendal Tahun 2020.

Menurut Kapolsek Pageruyung Iptu Adi Winarno, S.H. dengan dikeluarkannya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut. Selain itu Kapolsek mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

”Kami harapkan, agar paslon dan para pendukungnya untuk tetap senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020,” ujar Kapolsek Pageruyung.

Kapolsek Pageruyung menjelaskan adapun dalam maklumat tertuang empat poin aturan terkait pilkada yang diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta Pilkada untuk mematuhi seruan pemerintah, demi mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020,” pungkas Kapolsek.

Humas Polres Kendal

Exit mobile version