Giat Ops

Pelanggar Protokol Kesehatan di Sukorejo Ditegur dan Ditindak Bersihkan Tempat Umum

Polres Kendal – jateng.tribratanews.com | Guna menekan jumlah penyebaran virus Covid19 khususnya di wilayah Kecamatan Sukorejo, aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Sukorejo melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Raya Terminal Bus Sukorejo, Selasa (29/9/2020).

Giat operasi yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukorejo Iptu Surismanto ini dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan INPRES No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19, serta Perda Bupati Kendal No. 67 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid19.

Kapolsek Sukorejo Iptu Surismanto mengatakan Personil dalam giat Operasi Yustisi kali ini pihaknya menindak sedikitnya 36 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Para pelanggar yang ditindak dalam diberikan sanksi diantaranya melaksanakan kerja sosial dengan membersihkan tempat umum, teguran lisan dan teguran tertulis, ataupun membuat surat pernyataan,” kata Kapolsek Sukorejo.

Kapolsek juga menambahkan dari keseluruhan para pelanggar yang ditindak, tidak ada satu pun yang dikenakan sanksi administrasi atau denda. Tujuannya agar masyarakat Sukorejo semakin disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan khususnya dalam memakai masker supaya terhindar dari virus Covid19 yang sedang merajalela di seluruh dunia.

Dalam operasi ini petugas juga berpesan kepada para pelanggar agar selalu mengingat ingat dan menjalankan 4M tersebut agar Pandemi Covid 19 segera berakhir dan hilang.

Humas Polres Kendal

Berita Terkait