Mangkir Dari Panggilan Kejari Purworejo, Wildan Diganjar 12 Bulan Kurungan

Polres Purworejo -jateng.tribratanews.com | Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap Achmad Wildan Najib Syahbal Bin Najib Ali Syahbal, Wildan ini merupakan terdakwa kasus penggelapan, Sebelumnya di Pengadilan Negeri Purworejo WIldan di vonis bebas namun Kajaksaan Negeri Purworejo kasasi dan dari Pengadilan Tinggi memuntuskan saudara Wildan bersalah dan dijatuhinhukuman selama 12 Bulan.

Untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut Kajari Purworejo meminta bantuan satreskrim Polres Purworejo untuk melakukan penangkapan terhadap saudara Wildan.

Kasat Reskrim Polres Purworejo Akp Agil Widiasampurna S.I.K,. M.H mengatakan “Kejari meminta bantuan kepada kita untuk melakukan penangkapan karena sudah di panggil 2 kali yang bersangkut tidak dating ke kejari Purworejo”.

Dari Permintaan Kajari tersebut Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari posisi yang pelaku, setelah di temukan posisi pelaku satreskrim langsung melakukan penangkapan kemudian di amankan di Mapolres Purworejo.

“Pelaku di tangkap dirumah orang tuanya beberapa hari yang lalu, dan setelah diamankan di Mapolres Purworejo langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Pelaku merupakan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Purworejo beberapa waktu yang lalu,” pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo

(jack)

Exit mobile version