Reskrim

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Curat

Polresta Banyumas – jateng.tribratanews.com – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat Desa Pajerukan RT. 08/01, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas beberapa minggu terakhir ini pelakunya telah berhasil diciduk oleh Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.

Pelaku laki-laki dengan inisial RS 41 tahun, buruh yang alamat Desa Brebeg, Kec. Jeruklegi, Kab. Cilacap telah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (28/09/2020) malam hari saat saat berada di Terminal Bus Bulupitu Purwokerto.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di terminal Bulu Pitu Purwokerto setelah kami mendapatkan informasi di lapangan,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka SIK, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa menurut pengakuan pelaku, diketahui bahwa barang barang tersebut diperoleh oleh tersangka dengan cara mencuri dirumah korban pada hari Senin tanggal 14 September 2020.

“Atas kesaksiannya, pelaku mengaku telah mengambil barang barang milik korban berupa laptop dan handphone”, jelasnya.

Selain itu, Kasat Reskrim menambahkan bahwa untuk barang-bukti yang telah diamankan selanjutnya dilakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan, pada tgl 24 bulan Maret 2020 di wisma kos putri hidayah, pelaku melakukan pencurian barang berupa dua buah laptop merk Lenovo, dan Acer serta hp realmi, dan barang sudah dijual melalui Facebook dan cod di daerah Wangon. Pada hari Rabu tgl 23 September 2020 melakukan pencurian barang berupa 2 buah hp di daerah dukuh waluh”, papar Berry.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait