Operasi Yustisi di Gembong, Petugas Gabungan Tindak Pengendara yang Melanggar Prokes

Polres Pati – jateng.tribratanews.com, Operasi Yustisi Penegakan Perbup Pati Nomor 66 Tahun 2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 dan Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Gembong oleh gabungan dari Polsek Gembong, Satpol-PP Kec. Gembong dan Koramil 11 Gembong

Bertempat di sasaran pengendara dan Warga yang tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi Protokol Kesehatanyang melintas Jalan Raya Pati – Gembong tepatnya di Pertigaan Tugu Pahlawan. Senin (28/09/2020).

Kapolsek Gembong AKP Ali Mahmudi mengatakan Razia penggunaan masker merupakan program pemerintah Kab. Pati dilakukan rutin guna penegakan perda Kab. Pati untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Tim gugus Tugas Covid-19 tingkat Kec. Gembong.

Secara rutin pihaknya bersama personil gabungan gugus tugas Covid-19 Kec. Gembong melaksanakan operasi gabungan penggunaan masker kepada pengguna jalan dan masyarakat agar seluruh warga sadar manfaat penggunaan masker guna cegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Adapun jumlah masyarakat yang melanggar sebanyak 2 orang, dengan memberikan sanksi teguran lesan”, ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dengan operasi gabunggan terhadap warga yang tidak menggunakan masker, masyarakat akan semakin sadar pentingnya penggunaan masker untuk menjaga kesehatan pribadi serta cegah penyebaran Virus Corona.

Exit mobile version