Narkoba

Edarkan Obat Terlarang, Tukang Gigi di Temanggung Diamankan Satuan Reserse Narkoba

Polres Temanggung – Tribaranews.jateng.polri.go.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung Polda Jateng berhasil mengamankan seorang tukang gigi yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang di Jalan Sindoro Temanggung, Sabtu (26/9/2020).

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali kepada awak media mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan alternatif dari Temanggung menuju Semarang tersebut sering dilakukan transaksi obat-obatan terlarang.

“Tersangka berinisial WA (41), warga Lingkungan Geneng RT 04 RW 01 Kelurahan Kowangan Kecamatan Temanggung. Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian petugas dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka dibekuk tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Tersangka ini adalah pengedar obat-obatan terlarang. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari situs jual beli online. Tersangka juga menjual barang secara online dan kemudian melakukan transaksi di suatu tempat yang dijanjikan. Selain sebagai pengedar, tersangka ini juga pemakai barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Tiga bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir Pil Hexymer jumlah 30 butir, Satu botol plastik warna putih berisi Pil Hexymer jumlah 959 butir, 27 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir Pil Yarindu jumlah 270 butir siap edar, Sebuah Handphone merk Asus warna abu-abu dan uang tunai Rp 222.000 hasil penjualan.

Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standard dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki ijin edar atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.

“Karena terbukti melakukan tindak pidana, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas AKBP Muhamad Ali.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait