Bawa Kabur Sepeda Motor, KSW dan YN Diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas

Polresta Banyumas – jateng.tribratanews.com – Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di depan Pasar Sibalung Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/09/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus KSW (45) dan YN (36) warga Kabupaten Kebumen setelah mendapat laporan dan didapati keterangan dari korban Eva.

“Setelah mendapat keterangan tersebut, tim melakukan undercover dengan mengajak bertemu kepada pelaku. Dan pada hari Kamis (24/9) tim berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Lesty milik korban, satu unit sepeda motor Nmax yang digunakan untuk sarana menumui korban, serta satu unit HP Oppo F9 Pro warna hitam yang digunakan sebagai sarana berkenalan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan pelaku melakukan penjaringan melalui aplikasi tinder match yaitu aplikasi semacam pencarian jodoh, pelaku menjanjikan akan memberi uang dan memperkenalkan kepada orang tuanya.

“Modus pelaku adalah mengajak bertemuan dan mengajak ke hotel, setelah itu mampir ke toko swalayan dan membawa kabur kendaraan korbannya”, terang AKP Berry.

Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku KSW dan YN dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun”, tutupnya.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version