Awasi Penerapan Protokol Kesehatan, Tiga Pilar Kota Tegal Giatkan Operasi Yustisi

Polres Tegal Kota – jateng.tribratanews.com | Kapolres Tegal Kota bersama Dandim 0712/Tegal ketika mengimbau salah satu pemilik rumah makan di Jalan Pancasila, Rabu (23/09).

Untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kota Tegal, Tiga Pilar yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan pemerintah kota menggelar operasi yustisi.

Operasi yustisi sendiri merupakan operasi yang tidak hanya bersifat preemtif atau imbauan namun juga memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Operasi yang digelar sendiri sudah terjadwal setiap harinya mulai pagi hingga malam hari dengan sistem mobiling dari satu tempat ke tempat lain. Hal tersebut guna mengantisipasi benar-benar penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.

Kegiatan pun diawali dengan apel di halaman Mako Polres Tegal Kota dengan dipimpin oleh Wakil Walikota Tegal Jumadi.

Dalam arahannya tersebut Wakil Walikota menekankan peran tiga pilar ini sangat penting bagi keberhasilan pemerintah dalam membendung penyebaran Covid-19 terkhusus di wilayah Kota Tegal.

Usai apel, rombongan dengan menggunakan motor pun mulai bergerak meninggalkan mako polres menuju kawasan Tegal Timur. Dalam operasi ini pun semua lokasi titik kumpul tidak tertinggal termasuk tempat hiburan di wilayah tersebut.

Dalam imbauannya, AKBP Rita menekankan kepada pemilik usaha seperti rumah makan di kawasan Jalan Pancasila untuk lebih mengatur jarak duduk antara pengunjung tempat tersebut.

Pada kegiatan tersebut beberapa anak muda juga mendapat teguran karena terlihat tak memakai masker namun masih saja melakukan aktivitas nongkrong. Selain teguran lisan, mereka juga mendapat hukuman berupa melafalkan Pancasila dan push up.

Diharapkan dengan kehadiran petugas langsung memantau praktek penerapan protokol kesehatan di lapangan dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat akan bahaya Covid-19 ini.

(Humas Polres Tegal Kota)

Exit mobile version