Tidak Pakai Masker di Pemalang, Siap-siap dapat Sanksi Sosial Tim Tindak Covid-19

Polres Pemalang – jateng.tribratanews.com | Dalam mendisiplinkan protokol kesehatan, TNI-Polri dan pemerintah Kabupaten Pemalang telah memiliki kendaraan bermotor (ranmor) Tim Tindak Covid-19 untuk mendukung operasi yustisi secara mobile di wilayah Kabupaten Pemalang.

Bertempat di halaman Mapolres Pemalang, Ranmor Tim Tindak Covid-19 diresmikan Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Irvan Christian Tarigan dan Kasatpol PP Kabupaten Pemalang Wahyu Sukarno, Selasa (22/09).

“Kehadiran Ranmor Tim Tindak Covid-19 ini untuk mendukung operasi Yustisi yang sangat signifikan dalam pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres.

Dalam pelaksanaan operasi Yustisi yang telah berlangsung sejak senin (14/09) yang lalu, Kapolres Pemalang mengharapkan, tidak hanya melaksanakan secara stationer agar dapat menyasar semua tempat.

“Diharapkan, operasi yustisi juga dilaksanakan secara mobile, agar dapat mendisiplinkan protokol kesehatan hingga pemukiman warga, pasar bahkan objek wisata di wilayah Kabupaten Pemalang,”

Melalui Ranmor Tim Tindak Covid-19, tiga pilar yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP juga melaksanakan edukasi protokol kesehatan melalui public addres.

“Dalam melaksanakan kebijakan kepatuhan sesuai Perbup Pemalang nomor 45 tahun 2020, Petugas tidak hanya memberikan sanksi sosial, namun juga akan mensosialisasikan maklumat kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020,” tutupnya.

Humas Polres Pemalang

Exit mobile version