Operasi Masker di 2 Lokasi, Petugas Gabungan Tindak 49 Pelanggar

Polres Klaten – jateng.tribratanews.com | Polres Klaten bersama instansi samping melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Simpang tiga Cokro, Kecamatan Tulung dan Simpang empat Janti, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten pada Minggu (20/9/2020) dari pukul 08.45 sampai 10.00 WIB.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam bentuk operasi masker dengan sasaran warga dan pengguna jalan.

Kegiatan operasi masker ini diselenggarakan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Klaten Kompol Suyarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kabag Ops Polres Klaten Kompol Suyarta, Perwira Siaga Kodim 0723 Klaten Lettu Inf Eka, Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi, personil Kodim 0723/Klaten, Kabid Trantib Satpol PP Klaten Bambang Saptono, personil Dalmas Polres Klaten, personil Patroli Polres Klaten, personil Sat Lantas Polres Klaten, Dinas Perhubungan Klaten, Sat Pol PP Klaten, Relawan PMI Klaten, dan Relawan ORARI Klaten.

Dalam Operasi Yustisi ini petugas gabungan berhasil menindak 49 orang pelanggar. Dengan rincian KTP ditahan sebanyak 14 orang dan sanksi sosial sejumlah 35 orang.

Adapun perinciannya, di Simpang empat Janti terjaring 22 orang, terdiri dari KTP ditahan 5 orang dan sanksi sosial 17 orang. Sedang di Simpang tiga Cokro terjaring 27 orang, dengan rincian KTP ditahan 9 orang dan sanksi sosial 18 orang.

Exit mobile version