Binmas

Tidak Pakai Masker, Warga Brangsong Diberi Sanksi Pushup

Polres Kendal – jateng.tribratanews.com | Polsek Brangsong bersama Koramil Brangsong dan Puskesmas Brangsong 01 melaksanakan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 di depan Pasar Sidorejo Kec. Brangsong Sabtu (19/9). Kegiatan Operasi Yustisi ini digelar sebagai tindakan penegakan pelanggaran Perbup dengan membentuk kelompok kerja penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Dalam pelaksanaannya Kapolsek Brangsong AKP Amin Supangat, S.H.,M.M. menggandeng Koramil Brangsong dan Puskesmas Brangsong 01.

”Kami menurunkan anggota Polsek dan bersama Koramil Brangsong, petugas Puskesmas, serta Pemdes Sidorejo untuk melaksanakan operasi yustisi, ” ujar Kapolsek Brangsong.

Kapolsek Brangsong menjelaskan tujuan diadakannya operasi Yustisi Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 adalah untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas untuk terus menjalankan protokol kesehatan selama melakukan kegiatan diluar serta memberikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

“Pelaksanaan Operasi Yustisi terkait dengan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ini, yaitu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar senantiasa selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19,” jelas Kapolsek.

Sementara terkait dengan penindakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat yang melanggar, Satgas Covid19 melakukan tindakan tegas dengan memberi sanksi berupa pushup dan pelanggar juga diminta menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia raya.

“Selain memberi sanksi, kami juga memberikan masker dan melakukan kegiatan cuci tangan bersama dengan masyarakat” pungkas AKP Amin.

Humas Polres Kendal

Berita Terkait