Binmas

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pageruyung Diberi Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum

Polres Kendal – Tekan penyebaran virus Covid-19, Polsek Pageruyung bersama intansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Pageruyung mengelar operasi yustisi
di jalan raya Desa Pucakwangi Kec.Pageruyung, Jumat (18/9/2020)

Kapolsek Pageruyung Iptu Adi Winarno ,S.H. mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut dilakukan dikarenakan karena belum berakhirnya pandemi covid 19 dimana masih banyak warga yang belum disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai INPRES No.06 tahun 2020 dan PERBUB No.67 tentang PENINGKATAN DISIPLIN dan PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19.

“Satgas Covid19 Pageruyung memberikan teguran dan penindakan kepada pelanggar seperti dengan menyapu sekitar lokasi, menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan Pancasila dan push up”, kata Kapolsek Pageruyung.

Selain itu dalam pelaksanaannya Satgas juga memberikan himbaun kepada masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan untuk cuci tangan dengan sabun atau menggunakan Hand Sanitizer serta mengunakan masker dan jaga jarak sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid 19.

Humas Polres Kendal

Berita Terkait