Reskrim

Satreskrim Polresta Banyumas Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

Polresta Banyumas – jateng.tribratanews.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tidak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu (16/09/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan bahwa pada hari Rabu (16/09/2020) pihaknya mengamankan GUN (31) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban PDO, dimana GUN diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku memperdaya korban dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang,” terangnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu potong outer warna putih biru, satu potong tanktop warna hitam, satu potong BH warna hitam, satu potong celana dalam warna ungu, satu potong celana panjang warna putih biru kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, pelaku GUN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait