BinkamBinmas

Warga Temanggung Yang Terjaring Operasi Yustisi diberikan Sanksi Sosial

Polres Temanggung – jateng.tribratanews.com I Puluhan warga di Kecamatan kranggan diberikan sanksi sosial karena terjaring razia masker oleh petugas gabungan Kabupaten Temanggung di Balai Desa Kranggan.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali melalui Kabagops Polres Temanggung Kompol Rachmat Efendi menerangkan, kegiatan Operasi Yustisi penertiban pemakaian masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.

“Polri dalam hal ini Polres Temanggung bersama Kodim 0706 Temanggung, Satpol PP Kabupaten Temanggung, bekerja sama dengan Forkopincam melaksanakan kegiatan razia penertiban pemakaian masker setiap hari di tempat yang berbeda setiap harinya,” ujarnya Selasa (15/09/20).

Ia menerangkan, kegiatan razia masker ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19, selain itu sebagai salah satu penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Dari kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan ini, diharapkan masyarakat dapat menerapkan kebiasaan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun dan Air Bersih Mengalir serta Menjaga Jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rachmat mengatakan warga yang terjaring razia diberikan sanksi sosial.

“Untuk warga yang terjaring razia masker ini kami masih berikan sanksi sosial berupa menyapu di jalan, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, push up, namun belum kami berikan sanksi denda untuk memberikan pemahaman pentingnya memakai masker saat beraktifitas,” pungkas Kabagops.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait