jateng.tribratanews.com, Cilacap – Reskrim Polsek Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian Hand Phone yang berlokasi di Kecamatan Cipari, Jumat (15/05/2020)
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya pada saat konferensi pers mengungkapkan bahwa pelapor yang mana dalam hal ini adalah korban berinisial SK (45th) sewaktu korban sedang menunggu saksi yang sedang opname di Puskesmas Cipari korban tertidur dan pada pukul 05.00 WIB mendapati HP yang dimilikinya sudah tidak ada
Setelah mengetahui bahwa unit Reskrim Polsek Kroya telah ungkat kasus Curat di Rumah Sakit Aghisna Kroya dengan pelaku ES kemudian Unit Reskrim melakukan penyeldikan terhadap ES dan mengajui mengambil HP di Puskesmas Cipari.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 362 karena Telah bermaksud memiliki sebagian atau seluruhnya harga orang lain dan diancam paling lama 5 tahun Penjara.