Semarang – Sat Reskrim Polres Semarang berhasil membekuk Residivis pecah kaca yang selama ini meresahkan masyarakat. Sedikitnya dua orang dari empat pelaku yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Semarang, kini sudah di amankan. Demikian di sampaikan Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba saat Konferensi Pers di Mapolres Semarang. Selasa (31/12/2019)
“Dua orang pelaku berhasil kami tangkap. Mereka adalah Irwan dan Subardi,”katanya.
Penangkapan para pelaku bermula pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 lalu, ke empat orang pelaku, berangkat dari Magelang menuju Semarang dengan tujuan mencari sasaran. Adapun di wilayah Kabupaten Semarang, terdapat empat TKP yaitu Tuntang dua kali, Bawen dan Getasan.
“Sedangkan TKP Sebelumnya di wilayah Klaten, Sleman dan Boyolali. Pada tanggal 12 Desember lalu pelaku melakukan aksinya di daerah Tuntang. Dan kedua pelaku yaitu Irwan dan Subardi berhasil diamankan jajaran Resmob Polres Semarang, di Yogyakarta, sedangkan Ruli diamankan Polres Klaten dengan kasus yang sama dan pelaku lainnya yaitu Sam masih dalam pengejaran anggota kepolisian,”jelas AKP Rifeld Constantien Baba.
Ditambahkan AKP Rifeld, dalam pengungkapan dan penangkapan para pelaku ini bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda DIY, Subdit Jatanras Polda Jateng dan berkaliborasi dengan Opsnil Sat Reskrim Polres Semarang.
“Para pelaku ini mencari sasaran sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan dan setelah di lihat terdapat barang berharga pelaku ini mencongkel kaca pintu dengan menggunakan obeng, kemudian mendorong kaca kedalam sehingga terbuka,” ungkapnya.
Diketehui, para pelaku ini ternyata Residivis yang pernah berurusan dengan aparat kepolisian dengan kasus yang sama.
“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu buah obeng, satu set kaos tangan, satu buah HP nokia warna hitam,satu unit spm Mio M3,”jelasnya.
“Dengan adanya perkara ini, kami dari dari Sat Reskrim Polres Semarang menghimbau terutama di akhir tahun kepada masyarakat agar tidak meletakkan atau menyimpan barang berharga di dalam mobil walaupun mobil tersebut terdapat sistem alarmnya serta parkirlah di tempat parkir yang aman dan ada sistem pengawasan maupun pengamannya,”himbau AKP Rifeld .
“Atas perbuatanya para pelaku ini dikenai pasal 363 KUHP ayat 4 dan 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,”pungkasnya.
Humas Polres Semarang