Pria Geng Punk Ini Cabuli Gadis di Grobogan

jateng.tribratanews.com, Grobogan Polda Jateng – SK perempuan berusia 13 tahun, warga Brati usai disetubuhi dan dicabuli PRAMONO Alias JON Bin SLAMET WIARTO (29) warga Ds. Karanggambas, RT. 02/01, Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.

Peristiwa itu terjadi bermula saat korban pergi dari rumah bersama anak – anak punk yang saat itu berada di Ds/Kec. Godong selama kurang lebih 1 bulan yang lalu. Selama ikut anggota Genk punk, korban selalu berganti-ganti kelompok dan berpindah-pindah tempat. Namun pada tanggal (24/12/2019) korban tengah berkumpul bersama teman-temannya di minimarket untuk pesta miras (jenis arak), kemudian korban bersama temannya bergeser ke belakang minimarket yakni di lapangan volley untuk melanjutkan pesta miras.

Sehingga pada pukul 01.00 WIB korban mabuk berat membuat omongannya meracau bikin teman-temannya tidak suka, kemudian datang seorang perempuan tak dikenal bersama pelaku menganiaya korban dengan cara memukul muka korban mengenai pipi kanan, lalu menendang mengenai leher korban.

Dengan kondisi seperti itu pelaku menawarkan “Kowe milih aku, opo di gulung mbak e, opo digilir wong akeh? Dan di jawab korban “Karo Kowe wae mas” setelah itu korban bilang ke pelaku “ndang, ndang gage” lalu pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalam korban selutut terus pelaku juga menurunkan celana panjang dan celana dalamnya kemudian dengan beralaskan jaket pelaku melakukan persetubuhan.

Kemudian korban menangis dan pelaku melepaskan kemaluannya dari korban, lalu korban bangun dan merapikan pakaiannya mencari pertolongan kepada warga setempat, sehingga peristiwa tersebut langsung di laporkan ke Polres Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP RONNY TRI PRASETYO NUGROHO, M.Si dalam keterangannya mengatakan jika korban mau di setubuhi setelah ada ancaman kekerasan dari pelaku dan di lakukan di lapangan volley di TPK Perhutani Ds. Getasrejo, Kec. Grobogan.

“Bersama pelaku, kita juga amankan barang bukti berupa 1 jaket jumper hitam, 1 celana jeans hitam, 1 kaos hitam, 1 BH merah muda dan 1 celana dalam merah fanta,” terangnya.

Masih menurutnya, bahwa pelaku di kenakan pasal 82 ayat 1 sub pasal 81 ayat 2 PERPUU RI No 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Exit mobile version