jateng.tribratanews.com, Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan bansos sarana kepemudaan tadi dalam konferinsi Pers Senin (02/12/2019) yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto L.
Pelaku sebanyak 2 orang Ahmad Alaudin Syarif (52) warga Ds. Tamansari 02/03 Butuh Kabupaten Purworejo dan Hermin Narwati (62) warga Bekasi, dalam kasus korupsi ini kedua masing masing berperan berbeda.
Ahmad Alaudin Syarif berperan mengajuan proposal atas nama pengelola sentra pemuda Kec. Butuh dan tanpa melibatkan pengurus, setelah dana cair kemudian dipindah ke rekening pribadi, pengelolaan dana dilakukan sendiri barang yang dibeli sebagian besar telah dijual/digadaikan dan uangnya untuk kepentingan pribadi.
Sementara Hermin Narwati selaku PPK (pejabat pembuat Komitmen) di Kemenpora memberikan bansos ke Pengelola Sentra Pemuda Butuh tidak sesuai prosedur, seharusnya pengelola sentra pemuda butuh tidak memenuhi syarat menerima bantuan yaitu berbadan hukum, ijin domisili, usia pengurus 16 s/d 30 tahun.
“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Prov Jateng disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar 350 Juta,” kata Kasat reskrim Polres Purworejo.
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku sendiri kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut dapat diancam Paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, denda min 200 jt maks 1 milyar dan atau Paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda minimal 50 Juta maksimal 1 milyar, pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo.