Razia Jelang Natal dan Tahun Baru, 288 Botol Bir Diamankan Polsek Sidoharjo

jateng.tribratanews.com, Sragen – Ratusan botol jenis bir di sita dari pemilik toko oleh jajaran Reskrim Polsek Sidoharjo Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Pemilik toko minuman beralkohol itu kemudian diamankan, saat dilakukan razia penyakit masyarakat dipimpin Kapolsek AKP Agung Ari Purnowo, Rabu (04/12/2019).

Dalam ketarangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat menggelar pres release, AKP Agung mengatakan bahwa razia di lakukan dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang hari besar Natal 2019 bagi umat kristiani dan perayaan tahun baru bagi masyrakat Sragen dan sekitarnya.

“Razia kali ini menyita sebanyak 288 botol bir bermerk anker dari toko milik warga berinisial SP di Kecamatan Sidoharjo. Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi situasi agar berlangsung kondusif, menjelang hari besar Natal 2019 bagi umat kristiani dan perayaan tahun baru bagi masyarakat Sragen dan sekitarnya,“ terangnya.

AKP Agung menegaskan, bahwa saat ini menjual minuman keras tidak bisa seenaknya di kabupaten Sragen. Sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran atau penjualan miras. Yaitu tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol tanpa ijin / pasal 38 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 27 ayat (1) Perda Kab. Sragen No 3 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Barangbukti berupa 288 botol miras jenis bir Anker setara dengan volume 179 liter yang setiap botolnya mengandung alkohol +/- 4,69%, sementara ini diamankan di Mapolsek Sidoharjo, selanjutnya akan diserahkan ke satuan Narkoba untuk dilakukan pemusnahan,“ pungkasnya.

(Humas Polres Sragen)

Exit mobile version