Narkoba

Dalam Sebulan, Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Purbalingga

jateng.tribratanews.com, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga, Rabu (4/12/2019) siang.

Tersangka yang diamankan yaitu MW (19) warga Desa Purbasari Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga, RYC (31) warga Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, FAP (24) warga Kelurahan Purbalingga Wetan Kecamatan/Kabupaten Purbalingga dan BR (35) warga Pekalongan Timur Kota Pekalongan.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto yang memimpin konferensi pers menyampaikan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan empat orang tersangka yang diamankan.

“Dari empat kasus yang diungkap, semuanya terkait narkoba jenis sabu. Sedangkan empat kasus terjadi di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga,” kata Wakapolres.

Tersangka MW diamankan di salah satu rumah wilayah Kecamatan Karangjambu saat sedang menggunakan sabu. Dari tersangka MW diamankan total 1,71 gram sabu yang terbagi menjadi tiga paket. Diamankan pula bong sebagai alat penghisap sabu.

Tersangka kedua yaitu RYC diamankan di jalan raya Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Dari tersangka RYC diamankan dua paket sabu dalam plastik yang masing-masing berisi 0,56 gram dan 0,44 gram. Selain itu, diamankan pula alat penghisap sabu/bong, telepon genggam dan jaket yang dipakai menyimpan sabu.

Tersangka selanjutnya FAP diamankan di jalan raya Bojongsari tepatnya depan SMP Negeri 1 Bojongsari. Dari tersangka FAP diamankan 1,64 gram sabu, timbangan elektronik kecil, tas warna abu-abu, dompet kulit warna cokelat dan uang tunai Rp 400 ribu.

Tersangka terakhir yaitu BR yang diamankan di jalan raya Desa Kembangan Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Dari tersangka BR diamankan dua paket sabu berisi 0,26 gram dan 1 gram, satu bong penghisap sabu, satu telepon genggam, sepeda motor dan tas cangklong warna hitam.

Disampaikan Wakapolres, dari seluruh tersangka yang diamankan, semuanya merupakan pengguna sabu. Dari hasil pemeriksaan urine seluruhnya positif mengandung metamphetamine.

Menurut para tersangka mereka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli secara online. Ada yang membeli di wilayah Cilacap, Pekalongan, Banyumas dan bahkan Jakarta. Menurut para tersangka setelah transaksi pembelian, kemudian mengambil barang di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh penjual.

Para tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucap Wakapolres.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait