Polres Cilacap Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Bak Terbuka

jateng.tribratanews.com, Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor sepesialis mobil bak terbuka. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (2/12/2019).

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DC (31) warga desa Rawaheng Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas yang mempunyai alamat dimisili di wilayah Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelsakan bahwa ini merupakan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor diwilayah Cilacap dan pelaku yang ditangkap adalah DPO dari ungkap kasus sebelumnya.

“Pelaku merupakan jaringan wilayah jawa selatan dan Modus operandinya adalah pelaku mengincar mobil bak terbuka yang terparkir dipinggir jalan dan diambil menggunakan kunci leter T kemudian dijual dibebrapa daerah di lintas kota dan provinsi” tambah Kasat Reskrim.

Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa menembak salah satu kaki pelaku.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 unit Kbm Suzuki Carry 1,5 warna putih dan 1 unit Kbm Toyota Avanza hasil kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembertan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(Humas Polres Cilacap)

Exit mobile version