jateng.tribratanews.com, Pekalongan – Sungguh nekat apa yang dilakukan oleh Juhari Alias Beken, 36 tahun warga Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Bagaimana tidak, di pagi hari pukul 08.00 Wib ia nekat mencuri motor yang tengah diparkir didepan rumah kosong , Kamis (14/11/2019).
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan aksi pencurian itu sendiri terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Larikan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan.
Kejadian itu sendiri terjadi saat Tersangka Juhari Alias Beken sedang melintas di depan sebuah rumah kosong melihat sebuah sepeda motor G 6552 VB terparkir didepan teras rumah yang ditinggal pemiliknya. Dan saat itu Tersangka Juhari Alias Beken mengeluarkan kunci leter T dan selanjutnya merusak kunci motor.
Saat sedang menjalankan aksinya, Tersangka Juhari Alias Beken diteriaki maling. Merasa aksinya diketahui, Tersangka langsung kabur dengan mengendarai motor hasil curiannya. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar Tersangka Juhari Alias Beken.
Saat terjadi aksi kejar-kejaran tersebut Tersangka Juhari Alias Beken terjatuh dari motor hasil curiannya, dan saat itu juga Tersangka langsung di tangkap dan diamankan warga, kemudian diserahkan ke petugas kepolisian yang kebetulan melintas saat sedang melaksanakan Patroli.
“Saat ini Tersangka Juhari Alias Beken beserta barangbukti sudah diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan apabila terbukti Tersangka Juhari Alias Beken akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,” ucap Kasubbag Humas