Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

jateng.tribratanews.com, Kota Magelang – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor yang berhasil diungkap Satuan Reskrim di Ruang media Center Polres Magelang Kota, Kamis (14/11/2019).

Polres Magelang Kota menggelar Konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor yang berhasil diungkap Satuan Reskrim yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2019 di depan kantor Bank Sinarmas Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Rindo Sutopo saat konferensi pers mengatakan dalam kasus ini Sat Reskrim menetapkan satu orang tersangka berinisial SDR Als Brewok (44) warga Weleri Kendal dan mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban Widiyanto (30) warga Wonosobo.

Kepada para awak media, Kasat Reskrim menerangkan kronologis kejadian bermula tersangka SDR alias Brewok mengajak Korban Widiyanto ketemuan di depan Kantor Bank Sinarmas untuk membayar uang sewa mobil yang pelaku pinjam namun mobil mengalami kecelakaan dan rusak maka pelaku sanggup membayar angsuran bulan Oktober.

“Pada saat bertemu di halaman Kantor Bank Sinarmas pelaku mengatakan bahwa uang yang dibawanya masih kurang dan pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM” tambah AKP Rindo.

Namun setelah ditunggu lama ternyata tidak kunjung kembali dan pelapor berusaha menghubungi SDR melalui Handphone tetapi nomor telponnya sudah tidak aktif, Korbanpun melaporkan kejadian yang dialami di SPKT Polres Magelang Kota.

AKP Rindo yang didampingi Kasubbag Humas AKP Sugiyanto juga menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan dari korban dan tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Tetangga untuk mengetahui keberadaan pelaku. Awalnya hasil penyelidikan Tersangka berada di Ambarawa Semarang hingga akhirnya Tersangka bisa diamankan di Jalan Pakem Turi Sleman.

Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama di wilayah Kabupaten Kendal. Dan dari hasil pengembangan tersangka juga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Temanggung dan kabupaten Semarang.

“Dalam perkara ini tersangka SDR dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun “ ungkap Kasat Reskrim dengan menunjukan barang bukti dan Tersangka kepada para wartawan.

Exit mobile version