Penggerebegan Pesta Narkoba di Sragen, Satu Tersangka Diamankan Polisi

jateng.tribratanews.com, Sragen – Jajaran satuan narkoba Polres Sragen Polda Jateng dalami penangkapan tersangka penyalahgunaan shabu. Tersangka berinisial MN alias M warga Ngawi Jatim ditangkap petugas saat berpesta shabu bersama temannya yang hingga kini dalam pencarian, lantaran berhasil meloloskan diri, saat digrebek, Kamis (14/11/2019).

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo mengatakan, penangkapan di lakukan senin 11 November 2019 pukul 19.50 Wib, di tempat kejadian Kelurahan Jenar Sragen.

Dalam penggerebegan itu, berhasil ditangkap salah satu tersangka MN alias M, berikut barangbukti berupa satu bungkus rokok merk menara warna merah didalamnya terdapat plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,30 gram, sebuah HP merk OPPO warna merah. Sedangkan teman tersangka berinisial NG, saat dilakukan penggerebegan, lolos dari kejaran petugas, masih dalam pencarian.

AKP Joko menguraikan, tesangka MN alias M bakal di jerat sebagaimana dimaksud melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pengguna.

Selain menyelidiki keberadaan NG, satuan narkoba juga melakukan pendalaman terhadap asal muasal barang haram itu di dapatkan oleh kedua tersangka secara patungan.

Saat diperiksa petugas, tersangka MN mengaku memperoleh shabu dengan membeli secara patungan dengan NG, seharga Rp 300 ribu rupiah. Shabu dibeli dari seseorang yang hingga kini dinyatakan dalam daftar DPO oleh Satuan Narkoba.

(Humas Polres Sragen)

Exit mobile version