Kasus Psikotropika, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Pekalongan Kota

jateng.tribratanews.com, Kota Pekalongan – Satuan Reserse dan Narkoba, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus kepemilikan obat psikotropika. Jenis riklona dan alprazolam dan menangkap MB (27) warga Desa Karang jompo, kecamatan Tirto, kabupaten Pekalongan.

Berawal dari informasi masyarakat. Adanya penjualan dan peredaran Psikotropika, Satuan Narkoba, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggota dilapangan, Rabu (6/11/2019) sekira pukul 00.10 WIB. Petugas berhasil melakukan penangkapan di rumah kos tersangka, di desa Coprayan, Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut beserta barang bukti berupa 14 butir Riklona dan 8 butir Alprazolam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.

(Humas Polres Pekalongan Kota)

Exit mobile version