Binkam

Polisi Kawal Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Kartasura Sukoharjo

jateng.tribratanews.com Polda Jateng Sukoharjo – Puluhan Anggota Polri baik dari Polres Sukoharjo maupun dari Polsek Kartasura dibantu dari Anggota Kodim Sukoharjo melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang berada di Keden Rt.03/ Rw. 04 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (05/11/2019).
Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sukoharjo terkait perkara nomor : 06/Pdt.Eks/2018/PN.SKH tentang eksekusi pengosongan tanah dan bangunan.

Kabag Ops Polres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan eksekusi dari pemohon Oei Handoko Prasetiyo, Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.207 Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Dan termohon dari Sri Kartinah, Alamat Keden RT. 03/04 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, telah dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera/Juru Sita dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Titik Sri Sugiarti.

Sementara itu, supaya acara dapat berjalan dengan aman dan kondusif, Polres Sukoharjo telah menerjunkan personelnya guna melaksanakan pengamanan dengan dibantu Kodim 0726 Sukoharjo.

Berita Terkait