jateng.tribratanews.com, Surakarta –Kendaraan bermotor menggunakan knalpot “brong” atau knalpot racing diamankan Satlantas Polresta Surakarta, Sabtu Malam (02/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi sengaja hunting system dengan target pelanggar pengendara tidak menggunakan helm dan kendaraan menggunakan knalpot racing. Kegiatan yang dipusatkan di sekitar jalan Slamet Riyadi dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kegiatan ini menjaring 24 pelanggaran. Semua pelanggar berasal dari pengendara roda dua. Dengan mayoritas pelanggar, masih remaja.
“Ada 24 tilang yang dikeluarkan. Diantaranya 5 pelanggar SIM, 15 STNK, dan 4 unit sepeda motor,” terang Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Busroni.
Sebanyak 4 unit sepeda motor itu terpaksa dikandangkan di Sat Lantas karena menggunakan knalpot racing dan tidak adanya kelengkapan lain.
Selain itu penilangan dilakukan karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, juga surat izin mengemudi.
“Bisa keluar kalau surat-suratnya lengkap. Untuk yang pakai knalpot racing, harus ganti knalpot standar dulu. Karena sudah banyak keluhan masyarakat, yang terganggu dengan ulah pengendara berkenalpot racing ini,” ujar Kompol Busroni.