jateng.tribratanews.com, Purbalingga – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan razia Operasi Zebra Candi 2019 di jalan Mayjen Sungkono, Desa Jompo Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Jumat (1/11/2019).
Dalam pelaksanaan kegiatan, razia dilakukan secara terpadu bersama personel dari TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga. Bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam razia, setelah diberikan surat tilang langsung diarahkan mengikuti sidang di dekat lokasi razia.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP SS Udiono menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan razia Operasi Zebra Candi 2019 kali ini kita gelar sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas. Sidang di tempat menghadirkan petugas dari Pengadilan Negeri Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Purbalingga.
“Sidang di tempat ini dilaksanakan untuk mempermudah dan mempercepat para pelanggar lalu lintas dalam proses pengurusannya. Para pelanggar langsung mengikuti sidang dan bisa membayar denda tilang sesuai hasil sidang di tempat dan barang bukti bisa langsung diambil kembali,” ucapnya.
Kasat Lantas menambahkan, dengan kegiatan razia Operasi Zebra Candi 2019 ini, kita harapkan masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas. Bagi masyarakat yang ditemukan melanggar dan sudah mengikuti sidang segera memperbaiki pelanggarannya dengan melengkapi kekurangan sesuai ketentuan.
Dari data yang dihimpun, dalam razia menjaring pelanggar sebanyak 102 orang. Dari data tersebut terdiri dari 93 pelanggaran yang dilakukan penindakan oleh Satlantas dan 9 pelanggaran Dinas Perhubungan. Total jumlah tersebut semuanya mengikuti sidang di tempat yang dipimpin oleh Hakim Bagus Trenggono, dengan Paniteri Supiyanto dan Jaksa Davit SM.
(Humas Polres Purbalingga)