Unit Reskrim Polsek Cepu Amankan Tersangka Penipuan Jual Beli Sepeda Motor Bekas

jateng.tribratanews.com, Blora – Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli sepeda motor bekas. Tersangka tersebut bernama Aziz Dewa Nur Rahma bin Jupri (18) warga Dukuh Jati RT.06/RW.02 Desa Bogo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur).

Korban yang bernama Nur Rochim Sumartono (25) warga Jl. Aryo Jipang No. 136, RT.01/RW.01 Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora. Melaporkan tersangka kepada pihak Kepolisian atas dugaan kasus penipuan jual beli sepeda motor bekas Yamaha Vixion tahun 2014.
Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Selamet Riyanto, S.H mengungkapkan kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (29/10) pukul 14.15 WIB kemarin.

Korban memposting di media sosial Facebook Group Lapak Cepu sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 miliknya yang akan di jual. Kemudian pada pukul 20.00 WIB korban mendapat pesan melalui Massager FB dari seseorang dengan akun facebook “HARI INI” yang menanyakan sepeda motor miliknya yang akan di jual.

“Modus awal tersangka berpura-pura ingin membeli motor korban dengan menjalin komunikasi lewat media sosial. Selanjutnya mengajak bertemu seolah-olah akan bertansaksi jual-beli,” ujar Kapolsek, Kamis (31/10) saat dikonfirmasi Tim Humas Polres Blora.

Pada malam hari itu juga antara korban dan tersangka sepakat bertemu di Jl. Tuk Buntung Timur samping resto Tjinonik. Setelah saling berbincang-bincang, tersangka (Aziz) mencoba sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengecek kondisi mesin dengan dikendarai menuju arah stasiun Cepu.

“Korban baru merasa motornya hilang dibawa, setelah kurang lebih 30 menit tersangka tidak kembali dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” lanjutnya.

Dengan respon cepat hari Rabu (30/10) kemarin pukul 11.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Cepu langsung melakukan menagkap tersangka di Jl. Ronggolawe depan RSUD DR. R SOEPRAPTO Cepu berikut beserta barang buktinya.

“Tersangka dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 warna putih sudah kami amankan di Mapolsek. Dari hasil perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandas AKP Selamet Riyanto.

Exit mobile version