Narkoba

Berantas Peredaran Narkoba, Dua Remaja Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota

jateng.tribratanews.com, Kota Pekalongan – Kinerja Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng memang luar biasa dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Pekalongan.

Kali ini Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil menangkap dua remaja berinisial MT (16) dan APP (16), keduanya warga Kelurahan Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kronologi kejadian saat tersangka hendak mengedarkan daun ganja kering di Jalan Supriyadi Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Jumat (4/10) pukul 16.00 Wib.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan 25,15 gram daun ganja kering yang terbagi dalam tujuh paket siap edar, 1 buah hp, 1 buah tas cangking dan 1 unit sepeda motor.

Dalam konferensi pers, Senin (7/10), Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, kasus ganja berawal adanya informasi dari masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP), dimana kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan. setelah memastikan bahwa akan adanya transaksi ganja, petugas membagi tugas dan berhasil menangkap ke dua tersangka beserta barang bukti tujuh paket daun ganja kering siap edar seberat 25,15 gram yang diletakan di tas milik salah satu tersangka,” ungkapnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua puluh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

(Humas Polres Pekalongan Kota)

Berita Terkait