Polres Purbalingga Amankan Penertiban Bangunan di Sempadan Saluran Irigasi

jateng.tribratanews.com, Purbalingga – Puluhan personel dari Polres Purbalingga mengamankan proses penertiban bangunan di Sempadan saluran irigasi Banjarcahyana wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Penertiban dilakukan oleh tim dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Yogyakarta, Rabu (2/10/2019) pagi.

Pelaksana Tugas Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Ngatijan mengatakan pada hari ini dilaksanakan penertiban bangunan yang tidak semestinya berada di sempadan saluran irigasi. Dalam pengamanan kita libatkan personel dari Polres Purbalingga dibantu TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Walaupun para pemilik bangunan di sempadan sudah bersedia ditertibkan namun kita tidak boleh underestimate tetap melaksanakan pengamanan penertiban yang dilaksanakan. Pengamanan kita laksanakan secara humanis dan sesuai prosedur,” katanya.

Kasi Operasi dan Pemeliharaan Aset BBWS Serayu Opak Yogyakarta, Muhammad Rosydiansyah menyampaikan bahwa hari ini adalah batas akhir bagi masyarakat yang masih menggunakan bangunan di tanah milik negara di sempadan saluran irigasi wilayah Kecamatan Bukateja. Oleh sebab itu kita lakukan penertiban bangunan.

“Penertiban bangunan di sempadan dilakukan agar fungsi sempadan sesuai dengan peruntukannya, sehingga dapat membantu optimalisasi saluran irigasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ditambahkan Rosydiansyah, hari ini kita lakukan penertiban dan membantu masyarakat memindahkan puing bangunan yang sudah dibongkar oleh pemiliknya. Sebagian sisa bangunan kita tertibkan dan puing bangunan kita angkut dari lokasi penertiban.

Dari pantauan di lapangan, dalam penertiban bangunan di sempadan saluran irigasi, dilakukan menggunakan dua alat berat berupa ekskavator. Penertiban dilakukan terhadap 67 bangunan di lima desa yaitu Desa Cipawon, Desa Karangcengis, Desa Penaruban, Desa Kedungjati dan Desa Karanggedang.

Selain itu, masih ada dua bangunan lain akan dibongkar kemudian oleh pemiliknya sesuai musyawarah di Balai Desa Cipawon. Dua bangunan yang belum dibongkar yang pertama adalah milik Edi Sudaryo. Bangunan tersebut disepakati akan dibongkar sendiri maksimal tanggal 4 Oktober 2019.

Sedangkan satu bangunan lain yaitu milik Mujiono diberikan waktu maksimal satu bulan karena bangunan masih digunakan untuk tempat tinggal. Toleransi diberikan kepada Mujiono karena sedang dalam proses pembangunan rumah di lokasi lain dan diperkirakan selesai satu bulan mendatang.

(Humas Polres Purbalingga)

Exit mobile version