Reskrim

Sungguh Biadab, JS Warga Majenang Cilacap Cabuli Anak Tiri

jateng.tribratanews.com, Cilacap – Unit Reskrim Polsek Majenang berhasil mengungkap kasus pencabulan dan menangkap pelakunya yang merupakan ayah tiri korban.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi kanit Reskrim Polsek Majenang Iptu Johan saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (19/9/2019) mengatakan bahwa pelaku bernama JS (33) alamat Desa Jenang Majenang.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebut saja Bunga (10) pelajar sekolah Dasar terjadi pada akhir Agustus dan dilaporkan oleh ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku pada awal September 2019.

“Pelaku melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan membujuk anak tirinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengannya demi memuaskan napsu birahinya, modusnya korban diajak jalan jalan dengan sepeda motor kemudian dipegang pegan oleh pelaku kemudian diajak ke tempat semacam WC umum kemudian dilakukan pencabulan” ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Iptu Johan Widodo bahwa perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan beberapa kali dan ibu korban pun sempat memergoki perbuatan cabul tersebut sehingga melaporkannya ke Polsek Majenang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak kerena melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan yang belum dewasa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

(Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait