Reskrim

Polres Purbalingga Bekuk Empat Pelaku Pencurian di Kecamatan Karangmoncol

jateng.tribratanews.com, Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Empat orang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Keempat tersangka yaitu SWR (41) warga Desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol Purbalingga, ST (48) warga Desa Sukarasa Kecamatan Salawu Tasikmalaya, AM (59) warga Desa Nusawangi Kecamatan Cisayong Tasikmalaya dana AY (41) warga Desa Pusparahayu Kecamatan Puspahiyang Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (19/9/2019) mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada bulan Juli 2019. Korbannya adalah Suyitno (41) warga Desa Tamansari RT 2 RW 9, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.

Adapun modusnya, tiga tersangka dari Tasikmalaya berkumpul di rumah SWR di Desa Tunjungmuli. Kemudian pada malam hari mereka pergi ke lokasi sasaran yaitu toko milik korban. Salah seorang pelaku mencongkel jendela, setelah masuk kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.

“Setelah mereka berhasil mengambil barang-barang berharga, kemudian para pelaku pergi menggunakan mobil yang sudah disiapkan. Mereka membawa barang curian ke Jawa Barat untuk dijual,” terangnya.

Akibat aksi pelaku, korban kehilangan barang-barang diantaranya 1 telepon genggam merk Nokia warna hitam, 1 telepon genggam merk Advance warna hitam, 1 telepon genggam merk Oppo, 7,5 karung cengkih dan 30 bungkus rokok.

“Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Para pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Tunjungmuli saat sedang merencanakan kembali aksi pencurian berikutnya,” jelasnya.

Dari tersangka diamankan dua ponsel dan dua karung cengkeh hasil curian. Selain itu diamankan pula sebuah parang, obeng, dua tang dan sebuah air softgun kaliber 4.5 mm dengan lima peluru. Dari pengakuan, mereka telah beraksi membobol penggilingan padi sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Tiga tersangka asal Sukabumi merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Para pelaku pencurian kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait