Narkoba

Bekuk 4 Orang Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Sukoharjo Sita 54,5 Gram Sabu

jateng.tribratanews.com, Sukoharjo – Tangkapan besar, Sat Reskrim Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menyita 64,5 gram narkoba jenis sabu. Barang bukti berupa sabu tersebut di sita dari 3 kasus yang berbeda. Dari tiga kasus itu petugas mengamankan 4 orang pelaku.

“Tiga kasus ini merupakan pengungkapan kasus diluar operasi anti narkotik. Ada empat tersangka dalam pengungkapan tiga kasus narkoba ini,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (19/9).

Dari tiga kasus tersebut, barang bukti terbesar adalah kasus di Dukuh Gerdu RT 2/7, Desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo dimana barang bukti sabu seberat 48,5 gram. Dalam kasus di Mojolaban ada dua tersangka yang diamankan. Masing-masing AS, 50, warga Grogol, Sukoharjo dan Tantuk, 39, warga Palur, Mojolaban.

Dari keduanya diamankan sabu seberat 48,5 gram. Pengungkapan kasus sendiri bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Dukuh Gerdu, Palur. Setelah itu, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya menangkap AS.

Berdasarkan pengakuan dari AS telah mengantar sabu di tujuh lokasi yang berbeda dan dari tujuh lokasi tersebut di dua lokasi terdapat paket sabu seberat 0,75 gram. Sedangkan di lima lokasi lain sabu sudah diambil oleh pemesan dan AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari Tantuk.

“Tantuk kemudian mengaku masih menyimpan sabu seberat 47 gram di mobik rusak milik Mbah Growong. Sabu tersebut diperoleh dari Sogol yang merupakan napi di LP Wonogiri,” ujar Kapolres.

Kasus sabu kedua ada di Dukuh Gduren RT 03/03, Desa Gonilan, Kartasura dengan tersangka RS, 27, warga Gonilan, Kartasura. Saat dilakukan pengerebekan pada 7 Agustus, tersangka berhasil melarikan diri namun meninggalkan barang bukti sabu seberat 15 gram. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada 5 September lalu. RS sendiri, selain sebagai pemakai juga merangkap sebagai pengedar.

Dari tangan RS, selain menyita sabu 15 gram, polisi juga menyita sebuah timbangan digital, dua handphone, dan sepeda motor Honda Vario AD 6376 IT. Untuk kasus ketiga terjadi di Jalan Mundu Dukuh Keden RT 01/03, Desa Ngadirejo, Kartasura dimana satu tersangka, Supanto, 42, warga Cangkring Malang RT 03/06, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Dari tangan pelaku diamankan sabu sekitar 1 gram.

“Penangkapan pelaku S (Supanto) ini bermula dari informasi jika di Ngadirejo sering digunakan untuk menaruh atau meletakkan sabu dan S ini bertindak sebagai kurir,” ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin menambahkan, Supanto sendiri ditangkap petugas saat tengah mengambil paket sabu di Ngadirejo. Pada petugas, Supanto mengaku sabu tersebut akan dikirim pada pemesan bernama Bagus, warga Laweyan, Solo. Saat ini, Bagus sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Agus juga mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Berita Terkait