Giat OpsNarkoba

Polres Magelang Berhasil Tangkap 5 Tersangka dalam Operasi Antik 2019

Tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id Magelang – Kurniawan Dwi Mardani als Kocok (29), Warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang Polda Jateng di rumahnya, Minggu, (18/8)

Kurniawan terbukti telah melakukan jual beli lewat onlaine barang terlarang berupa Tembakau Gorilla (Lher), Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan sebagai barang bukti 1 (satu) paket Tembakau Gorilla (Lher) didalam plastik klip bening seberat 1,70 gr, 1 (satu) buah Hp Xiaomi hitam, 1 (satu) buah dompet coklat dan 1 (satu) buah celana pendek abu-abu, dan Status TSK adalah menguasai Narkoba jenis Tembakau Gorilla (LHER).

Dalam keterangannya bahwa ia membeli Tembakau Gorilla melalui online via Instagram dengan akun Reboren Cartel seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)” katanya.

“Kurniawan ditangkap oleh Satuan Narkoba bersama lima tersangka kasus Narkoba lainya selama pelaksanaan operasi Antik Candi tahun 2019, Polres Magelang yang di Langsungkan 1 Agustus – 20 Agustus 2019 “ terang Wakapolres Magelang Polda Jateng Komisaris Polisi Eko Mardiyanto, dalam siaran Perss dengan media massa di Loby Mako Polres, Tadi Siang, Rabu (4/9).

Lebih Lanjut Eko Mardiyanto menyampaikan Bahwa selama pelaksanaan Operasi antick 20 hari Polres Magelang berhasil menangkap sebanyak 5 (lima) orang, dari tiga tersangka petugas ngamankan Narkoba Jenis Sabu seberat, 3.3 gram, tembakau Gorilla(lher) seberat 1,70 gram, dan satu lagi sebagai perantara jual beli barang terlarang tersebut.

Bayu Pradityo Wicaksono (27), warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, selama ini berstatus perantara dan merupakan salah satu Target Operasi (TO) oprasi antik candi 2019, ditangkap di Karang Watu Pucungrejo Muntilan, Magelang.

Sedangkan tersangka lainya yang berhasil ditangkap selama Operasi anti masing masing Revans Heriandi Bin Suherman, 35 th, warga Villa Japos Blok F.2-12 Rt. 08/ Rw. 08 Kel. Jurangmangu Barat, Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Lokasi di Jl. Magelang – Jogja samping Indomaret Dusun Remame RT.01 / RW. 13 Ds. Jumoyo Kec. Salam Kab. Magelang, pada Hari Kamis,1 Agustus 2019, sekitar pukul 15.00 wib.

Dwi Zaqi alias Aan (36 th) warga Dsn. Gondangsari Rt 3, Rw 2 Ds. Rejosari, Kec. Kepil, Kab. Wonosobo, Status Tersangka menguasai Narkoba jenis Sabu, Kemudian TKP Jln. Raya Muntilan – Srowol Dsn. Semangan Rt 19, Rw 9 Ds. Congkrang, Kec. Muntilan, Kab. Mgl, Jum’at, 2 Agustus 2019 sekira pukul 04.30 WIB,

Akhmad Komaru Zaman (55), alamat : Dsn. Dukuhan Rt 1, Rw 2, Ds. Gunungpring, Kec. Muntilan, Kab. Magelang, tersangka di tangkap di rumahnya, Selasa, 6 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 WIB.

Kini kelima tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polres Magelang, dalam proses sesuai dengan hukum dengan jerat psl. 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 ttg Narkotika.

Berita Terkait