Syarat Jika Ingin Gabung dengan Pramuka Saka Bhayangkara

jateng.tribratanews.com, Kebumen — Meski sekolah sedang libur, para Pramuka Saka Bhayangkara Polsek Karanganyar tetap semangat mengikuti latihan kepramukaan.

Kurang lebih 35 Pramuka mengikuti pelatihan tentang pengaturan lalulintas dan tindakan pertama pada kecelakaan siang tadi, Minggu (25/08).

Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu para Pramuka yang terdiri dari siswa SMA di Kecamatan Karanganyar itu diapelkan terlebih dahulu oleh Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Bripka Beni Siam.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno, Pramuka Saka Bhayangkara dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

“Kami ucapkan terimakasih atas semangatnya adik-adik Pramuka. Pramuka Saka Bhayangkara harus siap diterjunkan dalam membantu tugas Kepolisian dan masyarakat. Maka dari itu, latihan tetap harus digelar,” jelas Kompol Suparno.

Lanjut Kompol Suparno, boleh dikatakan, para adik-adik Pramuka Saka Bhayangkara selangkah didepan dari pada teman lainnya yang tidak ikut bergabung.

Menurutnya melalui wadah Saka Bhayangkara para siswa akan mendapatkan materi dari Kepolisian yang tidak didapatkan di bangku sekolah.

Adapun syarat agar bisa bergabung dengan Saka Bhayangkara sebagai berikut:
1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
2. Berusia antara 14-25 tahun
3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka.
5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.

Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kebhayangkaraan.

Saka Bhayangkara diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan.

Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Humas Polres Kebumen)

Exit mobile version