Reskrim

Polres Tegal Berhasil Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan

jateng.tribratanews.com, Tegal – Setelah terungkap penemuan jasad di Desa Cerih Kecamatan Jatinegara, korban ternyata dibunuh oleh 5 pelaku. Dua wanita ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Kini ke 5 pelaku diancam dengan pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau pasal 339 KUHP. Selasa (13/08/2019).

Berawal dari salah satu pelaku mengajak untuk bertamasya di salah satu obyek wisata. Disanalah kelima pelaku mengajak korban untuk minum – minuman keras, tak sampai disitu kelima pelaku dan korban melanjutkan minum – minuman keras di sebuah rumah kosong di Desa Cerih Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal.

Diajak untuk berhubungan intim, korban usai berhubungan intim dengan salah satu pelaku kemudian dicekik dan meninggal di rumah kosong. Kelima pelaku ikut serta dalam aksi pembunuhan tersebut. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung (waring) plastik yang berwarna putih. Karung tersebut ditali melilit dari ujung kepala hingga ke bawah kaki.

Ditemukan sudah menjadi tulang – belulang, oleh salah satu warga setempat. Berawal dari saksi yang bermaksud membersihkan bengkel yang mencium bau busuk dari sebuah rumah kosong. Kemudian saksi memanggil beberapa warga setempat untuk mebersihkan dan membuang asal bau tidak sedap. Ternyata sumber bau tersebut dari karung (waring) plastik berwarna putih. Salah satu saksi yang penasaran saat menggotong karung tersebut, lantas membuka lilitan tali rafia yang mengikat.

Terkejut, ternyata didalam karung ada jasad yang sudah menjadi tulang – belulang. Melihat hal tersebut ketiga saksi melaporkan ke Polsek Jatinegara Polres Tegal dan Kepala Desa setempat.

Olah TKP pun dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Tegal. Didapat informasi adanya tanda pengenal dan dilakukan outopsi di Tim Dokter pihak Rumah Sakit. Dari hasil informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga mengamankan 5 pelaku. Kini ke lima pelaku telah diamankan di Polres Tegal dengan inisial AM (20 tahun), MP (18 tahun), SA (24 tahun), NL (18 tahun) dan AI (15 tahun). NL dan AI berjenis kelami perempuan, sedangkan AM, MP dan SA adalah laki – laki.

Kemarin jasad korban telah dikemebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih Kecamatan Jatinegara yang dihadiri oleh pihak Kepolisian.

sumber : @polres tegal

editor : @polda jateng

Berita Terkait