Polisi Amankan Eksekusi Lahan dan Bangunan oleh Pengadilan Negeri di Mertoyudan

jateng.tribratanews.com, Magelang – Personil Polres Magelang Polda Jateng dibawah Perwira Pengendali Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa telah melaksanakan pengamanan jalannya Eksekusi Lahan dan Bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Perum Bumi Gemilang Blok C Rt 01/03 Desa Banjarnegoro, Mertoyudan Magelang. Rabu (31/7)

Eksekusi sendiri di Pimpin oleh Ketua Panitera Pengadilan Kota Mungkid Sutanto yang menerangkan bahwa Obyek eksekusi sampai saat ini masih dikuasai oleh termohon (Legowo dan Eka Suryani Astuti/ istri legowo) dan terdapat barang-barang milih sdri. Eka Suryani Astuti namun termohon tidak berada di Lokasi eksekusi.

Sebagai pemohon eksekusi atas nama Adi Widharma yang beralamat Jl.Candi Bajang Ratu Rt/Rw 02/17 Ds.Purwantoro Kec.Blimbing Kab.Malang Prov.Jatim, sedangkan sebagai Tergugat Drs.H Anton Yuliardi Pramudiyanto, DKK. Alamat: Perum Bumi Prayudan Blok Y-07 Dsn.Mertoyudan Rt/Rw 08/05 Ds.Mertoyudan kec.Mertoyudan Kab.Magelang.

Jalanya Eksekusi tanpa ada kendala mengingat ketika dilakukan pengosongan penghuni Rumah ( Legowo dan Istri ) tidak berada di tempat, maka petugas membuka paksa Pintu guna evakuasi barang barang yang masih ada didalam rumah untuk diamankan di Tempat penampungan yang sudah disediakan dan tercatat secara benar dan rapi, kemudian untuk obyek sengketa di segel demi hukum, pungkasnya.

Sementara Kabag Ops Polres Magelang Kompol Ngadiso menerangkan bahwa dalam pengamanan ini kami menerjunkan sebanyak 60 personil gabungan, hal ini guna memastikan pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan negeri Mungkid ini berlangsung lancar tanpa adanya gangguan.

Editor Wahyu

Exit mobile version