Amankan 3 Truk Kayu Hasil Curian, Polisi Kantongi Nama Pelaku

jateng.tribratanews.com, Pemalang – Diduga melakukan penebangan tanpa dilengkapi surat ijin penebangan pohon yang sah, Sat Reskrim Polres Pemalang mengamankan 3 kendaraan truk pengangkut dan 13 batang kayu yang sudah dipotong berbagai ukuran di pinggir jalan raya ruas Pemalang – Randudongkal, Sabtu (20/07).

Saat konferensi pers di Polres Pemalang, Rabu (31/07), Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi mengatakan, awalnya piket reskrim melaksanakan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindak pidana saat menemukan ada penebangan kayu peneduh jalan yang ditebang di pinggir jalan Panjaitan Desa Sewaka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.

“Kemudian piket Reskrim menanyakan apakah ada pelebaran jalan kepada petugas di lapangan, namun petugas lapangan tidak bisa menjawab,” terang Kasat Reskrim.

“Sehingga dari situ kita melakukan klarifikasi ke beberapa pihak diantaranya instansi yang bertanggungjawab dan punya kepentingan,” imbuhnya.

Setelah ditemukan adanya indikasi penebangan pohon tanpa surat ijin yang sah, piket Reskrim Polres Pemalang lalu mengamankan kendaraan pengangkut dan kayu yang sudah dipotong.

Dari kejadian di Desa Sewaka, selanjutnya Sat Reskrim melakukan pengembangan dan menemukan adanya penebangan kayu peneduh jalan di wilayah lain.

“Di pinggir jalan ikut Desa Karangmoncol Kecamatan Randudongkal dan Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, pelaku menebang kayu peneduh jalan jenis sonokeling,” katanya.

“Sementara hanya tiga tempat yang teridentifikasi, terbanyak di Desa Sewaka yang mencapai 35 pohon jenis mahoni dan trembesi di kanan dan kiri jalan,” ungkapnya.

Di Desa Sewaka, Kasat Reskrim mengungkapkan, hanya mengamankan 1 truk karena proses penebangan sudah berjalan selama tiga hari.

“Ternyata penebangan sudah berjalan selama tiga hari sebelum kita amankan, sehingga sudah ada yang keluar,” ujarnya.

Sat Reskrim Polres Pemalang saat ini telah melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pelaku yang menyuruh untuk melakukan penebangan.

“Proses masih berjalan, para pelaku sebentar lagi akan ditetapkan manakala minimal 2 alat bukti sudah kita temukan dalam pemeriksaan ini,” katanya.

“Akan kita proses berdasarkan hukum yang berlaku, nama-nama sudah kita kantongi, mudah-mudahan minggu ini segera kita tingkatkan untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka,” tegasnya.

Akibat penebangan pohon tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan, kerugian akibat penebangan pohon di pinggir jalan ikut Desa Sewaka ditaksir mencapai kurang lebih 26,7 juta.

“Untuk penebangan kayu jenis sonokeling di wilayah Kecamatan Bantarbolang dan Randudongkal, kerugian mencapai kurang lebih 60 juta,” pungkasnya.

Humas Polres Pemalang

Exit mobile version