Dua Orang Pengedar Obat Keras Ditangkap Polres Sragen, Ratusan Barang Bukti Diamankan

jateng.tribratanews.com, Sragen – Dua orang pengedar sekaligus penyalahgunaan obat keras ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Dari tangan kedua tersangka, diamankan pula ratusan obat keras berlogo”Y” serta uang tunai diduga hasil penjualan, Sabtu (27/07/2019).

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo mengatakan, tersangka berhasil ditangkap dari hasil laporan warga. Keduanya terindikasi sering memakai obat keras itu bahkan mengedarkannya kepada kalangan remaja.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan warga, yang menjelaskan adanya lokasi yang sering di gunakan untuk teler remaja. Di tempat tersebut, setelah kita selidiki juga sebagai ajang transaksi obat keras, dari dua tersangka yang berhasil kita amankan, di tempat kejadian Dukuh Banaran Desa Suwatu kecamatan Tanon, “ ujarnya.

Dua tersangka tersebut diantaranya, bernama Yulis Tri Nugroho Widiyanto alias Tukul dan Dimas Novia Budi Utomo alias Benjo. Keduanya ditangkap petugas melalui penggerebegan, yang di lakukan Kamis malam, pukul 08.30 Wib di tempat kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan pula obat keras berbentuk tablet putih bertuliskan huruf ‘Y’ / Yarindo sebanyak 800 butir, 5 blizer obat merk Tramadol jumlah seluruhnya 50 butir dan uang tunai sebanyak Rp. 330 ribu rupiah.

Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku menyimpan obat keras tersebut untuk di jual kepada pelanggannya.

“Akibat perbuatannya, keduanya bakal dijerat dengan pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI.No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,“ tandas AKP Joko.

(Humas Polres Sragen)

Exit mobile version