Reskrim

Curi Uang Siang Hari, AP Warga Wanareja Cilacap Ditangkap Polisi

jateng.tribratanews.com, Cilacap – Kepolisian sektor Wanareja Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Wanareja AKP Sutejo saat konfrensi pers dimapolsek Wanareja Kamis 25 Juli 2019.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah AP (32) warga Dusun Ciopat Madura Wanareja Cilacap.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Asep (45) yang pada hari Minggu tangal 21 Juli 2019, sekira pukul 10.00 didalam rumahnya Dusun Ciopat RT. 001 RW. 013 Desa Madura, Kec. Wanareja, Kabupaten Cilacap telah kehilangan barang berupa 1 buah Celengan Plastik warna Kuning yang berisi uang tabungan kurang lebih 500 ribu rupiah serta uang tunai 7,2 juta rupiah yang diletakkan didalam kamar.

“Pelaku masuk rumah korban pada siang hari melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci namun sempat ketahuan oleh anak korban ” ungkap Kapolsek.

Dari hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi petugas berhasil mengakap pelaku dan menyita barang bukti berupa Satu potong Baju Kaos Lengan Pendek warna Hitam Lerek Putih, Satu potong Celana Panjang Jeans serta Satu buah Golok.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Adapun untuk kerugian berupa Uang Tunai dan Celengan, setelah dilakukan pencarian, belum dapat ditemukan” pungkas Kapolsek.

(Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait