Polisi Amankan Eksekusi Pengosongan Bangunan di Sukoharjo

jateng.tribratanews.com, Polda Jateng, Sukoharjo – Puluhan Anggota Polri baik dari Polres Sukoharjo maupun dari Polsek Grogol melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan bangunan yang berada di Perum Langenharjo Jl. Panda AM 14 Solo baru Rt 05 / Rw 08 Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (17/07/2019).
Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sukoharjo atas pemohon eksekusi Dwipa Arya Candra dengan termohon yaitu Weini Yetty.

Kabag Ops Polres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan eksekusi berupa pengosongan atas bangunan SHM No. 3680 Luas + 200 M² Perum Langenharjo Jl. Panda AM 14 Solo baru Rt 05 / Rw 08 Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, telah dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi di Balai Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo oleh Panitera/Juru Sita dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sementara itu, supaya acara dapat berjalan dengan aman dan kondusif, Polres Sukoharjo telah menerjunkan 35 personel pengamanan dengan dibantu 20 personel TNI, KST Kecamatan Grogol dan Linmas Desa Langenharjo.

Exit mobile version