Mau Daftar Caleg, AT Cari Biaya dengan Menipu Calon PNS, Berakhir Diciduk Polisi

jateng.tribratanews.com, Magelang – Drs. AT Bin Suparlin, 64, Pensiunan PNS (Mantan Sekcam), Warga Paremono Mungkid yang bertempat tinggal di Dusun Bogoran Rt 04 Rw 19, Ds. Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Magelang Polda Jateng.

Tersangka AT ditangkap di Wilayah Bantul Yogjakarta, Kamis, 11 Juli 2019, diduga telah melakukan penipuan dengan dalih memasukan menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) kepada beberapa warga masyakrat yang menjadi korban, terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam siaran pres kepada awak Media di Loby Mako Polres Magelang, Selasa (16/7).

“Mereka memberikan janji kepada warga masyarakat bisa memasukan menjadi PNS dengan syarakat warga untuk menyerahkan persyaratan administrasi dan membayar uang sekitaran Rp. 65.000.000 hingga Rp. 85.000.000,- guna pengurusan ke BKN“ imbuhnya.

Namun hingga sekarang janji tersebut tidak di tepati bila di tanyakan, Cuma janji tinggal janji sehingga oleh Korban Supriyono, jln. Dr. Cipto 05/02, warga kebonmanis kecamatan cilacap utara mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000.000,- (Seratus Enampuluh Lima Ribu Rupiah) kejadian tersebut di laporkan kepihak Kepolisian Polsek Salaman, Polres Magelang.

Mendapatkan laporan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi keberadaan tersangka kemudian petugas bisa menangkap Pelaku di Rumah Istri Mudanya di Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul. kemudian tersangka dibawa ke Polsek Salaman untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan petugas tersangka juga mengakui mau memasukan 4 (empat) orang lainya dan satu orang telah membayar sekitaran Rp. 65.000.000,- dan ada yang membayar hingga Rp.85.000.000,- namun semuanya juga hanya janji tidak ada yang terealisasi masuk menjadi PNS, sehingga para korban keseluruhan mengalami kerugian Rp. 570.000.000,-

Saat Siaran Pers AT kepada wartawan menerangkan bahwa uang hasil penipuan dipergunakan untuk biaya mendaftarkan Calon Legislatif melalui salah satui Partai Politik Besar dengan biaya minimal Rp. 700.000.000,- namun tidak jadi.

Dalam pengembangan pemeriksaan diketahui juga Tersangka AT juga telah melakukan tindak pidana Curat diberbagai tempat, dan dalam pengakuannya kurun waktu tahun 2017 – 2019 telah melakukan Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di 7 (tujuh) Tempat Kejadian Perkara dengan hasil Berupa alat perkantoran dan Sepeda motor.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di rutan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun.

Kepada Masyarakat, Kapolres Magelang berpesan bilamana akan mendaftarkan pekerjaan jangan sampai percaya dengan bujuk rayu oknum yang bisa memasukan, dan selalu cek ricek ke Pemda ataupun instansi yang membuka pendaftaran.

Editor Wahyu

Exit mobile version