Cabuli Gadis di Bawah Umur, 3 Pemuda Desa Kerep Rembang Diringkus Polisi

jateng.tribratanews.com, Polda Jateng, Rembang – Nasib nahas dialami seorang gadis warga Rembang yang masih di bawah umur. Ia dicabuli oleh 3 orang pria hingga mengalami trauma cukup mendalam.

Modusnya, korban dicekoki para pelaku untuk minum minuman keras hingga berkurang tingkat kesadarannya. Kemudian mencabuli korban secara bersama-sama di lapangan.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya VA (23), AP (18) dan RP (17). Ketiganya merupakan warga Desa Kerep Kecamatan Sulang, Rembang. AP dan RP saat ini masih berstatus sebagai pelajar.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menjelaskan, tindakan pencabulan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2019 dini hari, usai pelaksanaan festival tong-tong klek, di lapangan Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang.

Bambang menceritakan, awalnya korban berpamitan keluar rumah bersama dengan salah seorang rekannya bernama Darul untuk menonton festival tong-tong klek. Korban yang membonceng rekannya itu kemudian menuju area pelabuhan Tasikagung Rembang.
“Sesampainya di lokasi, sudah ada banyak teman-teman Darul, namun korban tidak kenal. Sekira pukul 24.00 WIB, salah seorang pelaku, RP datang, tidak lama kemudian memaksa korban untuk minum minuman keras lalu korban merasakan tenggorokannya panas, kepala pusing hingga mual,” kata Bambang dalam keterangannya Jum’at (21/6/19).

Saat dalam kondisi setengah sadar, korban kemudian diboncengkan oleh pelaku RP untuk diajak ke taman kota Desa Mondoteko bertemu dengan teman-temannya. Hingga pada pukul 01.30 WIB diajak berpindah lokasi menuju lapangan Desa Turusgede bersama dengan dua orang pelaku lainnya, yakni VA dan AP.

Saat di lapangan Desa Turusgede itulah, para pelaku melancarkan aksinya untuk melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman. Sejauh ini hasil penyidikan pelaku adalah 3 orang ini, dan hanya sebatas tindakan cabul belum sampai pemerkosaan,” papar Bambang.

Kini, ketiga orang pelaku telah diamankan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Humas Polres Rembang

Exit mobile version