Paksa Korban Berhubungan Intim Sesama Jenis, Resmob Polres Klaten Tangkap Ucok

jateng.tribratanews.com, Klaten – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan tersangka JKS alias Ucok, warga Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Rabu (19/06/2018).

Tersangka nekat menghabisi nyawa teman sendiri HF, warga Dukuh Krapyak Lor, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten karena kesal diajak hubungan intim dengan korban yang diduga ikut komunitas gay (LGBT).

Wakapolres Klaten Kompol Moh Zulfikar Iskandar saat konferensi pers yang diadakan di Mapolres Klaten, Selasa (18/06), menjelaskan, kejadian pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat korban pada 7 Juni 2019 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban di Dukuh Krapyak Lor, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyidikan diketahu bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan tersangka yang masih satu komunitas sosial yang berada di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman. Karena tersangka melarikan ke Jakarta Pusat, maka personil Sat Reskrim menjemput tersangka di Jakarta dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti,” kata Wakapolres.

Kompol Moh Zulfikar Iskandar menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka didapatkan keterangan bahwa pembunuhan dilakukan pada hari pertama lebaran atau Rabu (5/6/2019). Itu dilakukan karena tersangka merasa kesal dengan korban yang mengajak dia melakukan hubungan intim. Kemudian tersangka tega membunuh korban.

“Malam itu tersangka bersama korban tiduran sambil bincang bincang. Dan pada pukul 3.00 WIB, korban mengajak tersangka untuk melakukan hubungan intim. Tetapi tersangka menolak. Setelah korban memaksa dengan menarik celana, maka tersangka akhirnya kesal dan melukai korban dengan menyabetkan pisau ke arah leher. Tetapi korban mencoba melawan. Lalu tersangka membenturkan kepala korban 3 kali. Tersangka lalu menutup mulut korban dengan guling. Karena masih bergerak, kemudian korban diikat hingga ditemukan warga dalam kondisi meninggal,” jelasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah menyatakan, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau dapur, 1 helai kain, 2 headcover, satu helai sarung guling motif bunga dan satu helai handuk.

Exit mobile version